BogorKasohor

Explorer by Recommended Tags

#WisataAlam #KulinerBogor #Staycation

Learn More About Bogor

ALAM BOGOR

BUDAYA LOKAL

Pemkot Bogor Tindak Tegas Puluhan Angkot Tua, Wujudkan Transportasi Publik yang Nyaman

mufti nurhadi

15 Jul 2026 • 03:17 WIB

2 MIN READ 8

BogorKasohor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan keseriusan dalam menata moda transportasi publik. Melalui operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, puluhan angkutan kota (angkot) tua yang tidak laik jalan terjaring razia di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa (14/7/2026).

Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 terkait rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum yang telah melewati usia teknis.

Penertiban Angkot Tak Laik Jalan

Dalam operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, dan unsur TNI ini, sebanyak 21 unit angkot berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut terbukti telah berusia di atas 20 tahun, serta ditemukan pelanggaran administrasi lainnya seperti pengemudi tidak memiliki SIM, STNK mati, hingga tidak memiliki surat trayek dan kartu uji KIR.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi angkot yang sudah dinyatakan tidak laik jalan namun tetap beroperasi.

“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha maupun pengemudi untuk tetap berkeliaran di jalanan dengan angkot yang sudah dicoret (tidak laik jalan),” tegas Jenal.

Komitmen Pemkot: Tegakkan Aturan, Berikan Solusi

Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 300 angkot yang dokumennya ditarik dan diberikan tanda tidak laik jalan oleh Pemkot Bogor. Meski langkah ini tergolong tegas, Pemkot tetap memperhatikan nasib para sopir yang terdampak melalui skema stimulus.

“Kami sudah menganggarkan program padat karya di tahun 2026 sebagai bentuk stimulus bagi mereka yang terdampak kebijakan ini. Ini bukan untuk kepentingan individu, melainkan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Dampak Positif pada Kelancaran Lalu Lintas

Langkah penertiban ini mulai membuahkan hasil nyata. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa pasca-pengurangan jumlah angkot tua, kondisi arus lalu lintas di beberapa titik menjadi lebih tertib.

Berdasarkan survei pada trayek Baranangsiang-Ciawi, terjadi perubahan headway (jarak waktu kedatangan antar-angkot) yang lebih teratur. Jika sebelumnya mencapai dua menit sekali, kini menjadi lima hingga enam menit. Hal ini dinilai mampu mengurangi penumpukan kendaraan di jalan raya.

“Angkot yang terjaring hari ini langsung kami amankan di Kantor Dishub dan pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan. Kami berkomitmen untuk terus menyinergikan kebijakan ini demi kenyamanan pengguna transportasi umum di Kota Bogor,” pungkas Dody.